Sumber Foto: Fikri Humas
DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan kerja DPRD Kota Palu pada pukul 10.00 wita pagi tadi. Kunjungan ini diterima oleh para anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda dan ketua Komisi IV, dr. Sri Puji Astuti. Rapat dipimpin oleh ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik, S.P, M.P.
Kunjungan ini dilaksanakan dengan maksud untuk membahas Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pimpinan rombongan DPRD Kota Palu yang juga merupakan ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Farden Saino, mengungkapkan alasan mengunjungi DPRD Kota Samarinda adalah karena Bapemperda DPRD Kota Palu sedang dalam proses menjalankan Perda inisiatif yang berkaitan dengan P4GN. Saino melanjutkan, setelah melakukan riset melalui internet, DPRD Kota Palu mengetahui bahwa di Samarinda telah menjalankan Perda yang berkaitan dengan P4GN.
dr. Sri Puji Astuti mengungkapkan alasan dibalik dibentuknya Raperda tentang P4GN karena pada tahun 2017 lalu kasus penyalahgunaan narkotika saat itu sangat tinggi dengan kota Samarinda berada di peringkat satu di Kalimantan Timur dalam jumlah kasus penyalahgunaan narkotika.
Jl. Basuki Rahmat, Pelabuhan, Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112
Telp: 0541-203785
Email: dprd@samarindakota.go.id
https://dprd.samarindakota.go.id