Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh Walikota;
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
Memilih Walikota dan Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan;
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh PemerintahDaerah;
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan
Pemerintah Kota Samarinda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda
Jl. Basuki Rahmat, Pelabuhan, Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112