Sumber Foto: Humas
Samarinda, (14/01/2023)
Fahruddin Selaku Wakil Komisi II DPRD Kota Samarinda Menghadiri Undangan Rapat Koordinasi penerapan parkir non tunai di Dinas Perhubungan Samarinda.
Dalam tujuan Rapat hari ini, memaksimalkan parkir non tunai terutama di pusat pembelanjaan seperti Mall-Mall, kemudian akan di terapkan di parkir tepi jalan umum yang mendasarinya Perwali No 26 Tahun 2022 tentang pengelolaan parkir non tunai. Alasan direvisinya perda itu agar penerapan e-parking mempunyai dasar hukum yang kuat. penerapan parkir secara non tunai akan diberlakukan di seluruh Samarinda. Termasuk di pusat perbelanjaan umum dan parkir di dalam gedung.
Dalam Kesimpulan dari Rapat tersebut, Kadis Perhubungan Hotmarulitua Manalu, 70% non tunai, 30% tunai gatenya berlaku per 1 Maret 2023. Uji coba akan dilakukan di pusat perbelanjaan karena sebagian besar masyarakat mengunjungi Mall. Ketika masyarakat sampai di Mall harus membayar parkir, maka harus menyiapkan kartu elektronik atau scan QRIS.
Dalam hal ini, Bankaltimtara akan ikut andil dengan memperbaharui sistem. Yakni menggunakan sistem dengan kartu. Dijelaskan Manalu, Bankaltimtara juga sudah menyiapkan alat.
“Kami masih harus bersurat ke Bankaltimtara untuk mendapat dukungan. Baik itu kartunya, alat untuk tap kartu, dan CCTV,” lanjutnya.
Rencananya, seluruh Mall akan menerapkan itu. Untuk kartu yang dimaksud, akan disediakan oleh Bankaltimtara. Yakni dengan menyediakan outlet penjualan kartu. Ke depan, komunikasi juga akan berjalan dengan pihak Mall.
peninjauan kembali perwali tentang tarif di Mall-Mall , akan di tindak lanjuti oleh rapat selanjutnya melibatkan operator-operator di Mall-Mall untuk melibatkan perwali yg akan datang khususnya penyesuan tarif.
Jl. Basuki Rahmat, Pelabuhan, Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112
Telp: 0541-203785
Email: dprd@samarindakota.go.id
https://dprd.samarindakota.go.id