Sumber Foto: Humas
Samarinda, (09/01/2023)
Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penutupan dan pemindahan TPS (Tempat Pembuangan Sampah) di JL. Rajawali dalam, yang berlangsung di DPRD Kota Samarinda, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Forum Masyarakat Rajawali Bersatu
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda H. Samri Shaputra, S.H.I., M.A.P yang memimpin langsung Rapat Dengar pendapat tersebut.
Permintaan masyarakat terkait Penutupan dan Pemindahan TPS per-tanggal 12 januari 2023 tersebut Tidak di lakukan, sesuai dengan sepanduk yang di pasang dan berita yang beredar di masyarakat setempat oleh Pemerindah Kota Samarinda.
Sepanduk dan berita yg beredar di masyarakat Jl. Rajawali dalam itu, di Tepis oleh Ibu Nurrahmani, SIP.,MM selaku KADIS DLH, beliau menjelaskan bahwa Pemerintah belum ada mengeluarkan perintah terkait penutupan dan pemindahan TPS tersebut, dan tidak tahu menahu terkait sepanduk dan berita yg beredar di masyarakat Jl. Rajawali dalam tersebut. memang ada laporan dari staf DLH bahwa ada salah satu warga yang Meminta penutupan dan pemindahan TPS tersebut, tetapi baru secara lisan ke staf saya, belum ada surat resmi yang masuk dan belum ada musyawarah lagi ke masyarakat sekitar TPS tersebut, TPS tersebut bsa saja di tutup dan di pindahkan kapan saja, akan tetapi harus mengikuti mekanisme dan aturan yang ada. laporan dulu ke DLH, baru musyawarah, mencarikan tempat yang di rasa cocok untuk di jadikan TPS, musyawarah dengan masyarakat kembali terkait tempat yang akan di jadikan TPS baru, jika masyarakat tidak keberatan baru di lakukan penutupan dan sosialisasi pemindahan TPS tersebut.
Bapak H. Samri Shaputra, S.H.I., M.A.P. menyikapi permintaan dan tangapan dari Masyarakat dan Dinas Lingkungan Hidup, sebenarnya ini cuman masalah kominikasi saja
terkait TPS terasebut, semua pasti ada jalan keluarnya asalkan smua mengikuti mekanisme yang berlaku. agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar, dan diputuskan di akhir Rapat Dengar Pendapat bahwa penutupan TPS tersebut tidak boleh di lakukan sampai dengan adanya putusan dari pemerintah Kota secara resmi. setelah dilakukanya Rapat Dengar Pendapat ini spanduk yang terpasang di TPS diharapkan untuk segera di cabut dan masyarakat sekitar masih di perbolehkan untuk membuang sampah di TPS Jl. Rajawali dalam tersebut.
Jl. Basuki Rahmat, Pelabuhan, Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112
Telp: 0541-203785
Email: dprd@samarindakota.go.id
https://dprd.samarindakota.go.id