PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda

Jl. Basuki Rahmat, Pelabuhan, Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

Webmail    Kontak Kami    E-Panel

Dasar Hukum, Tugas dan Fungsi

Oleh: Noviyanto Rahmadi
Terakhir diperbarui: 1 tahun yang lalu

1. Dasar Hukum

PERATURAN WALI KOTA SAMARINDA NOMOR 65 TAHUN 2021

TENTANG 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA

2. Tugas 

Sekretariat DPRD mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang Sekretariat Dewan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. 

3. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, mempunyai fungsi : 

  • Penyelenggaraan kegiatan pelayanan administratif kesekretariatan dan keuangan dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta mempersiapkan kegiatan persidangan, rapat dan risalah serta peninjauan DPRD;
  • Penyelenggaraan kegiatan pengadministrasian umum Setwan, merumuskan dan mengkaji, peraturan perundang-undangan pemerintahan dan Pemerintah Daerah serta kehumasan;
  • Pengkoordinasian dan menyediakan tenaga ahli yang diperlukan DPRD sesuai kemampuan keuangan Daerah serta memfasilitasi delegasi masyarakat dan tamu DPRD;
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan / pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Samarinda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda


Jl. Basuki Rahmat, Pelabuhan, Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112

Telp: 0541-203785
Email: dprd@samarindakota.go.id
https://dprd.samarindakota.go.id