Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda keberadaannya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Walikota Samarinda Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 21 Nomor 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, dimana Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan konkuren bidang sekretariat dewan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Untuk penyelenggaraan tugas pokok, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda pada pasal 3 Peraturan Walikota Samarinda Nomor Nomor 21 Tahun 2016 mempunyai fungsi :
Jl. Basuki Rahmat, Pelabuhan, Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112
Telp: 0541-203785
Email: dprd@samarindakota.go.id
https://dprd.samarindakota.go.id