PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda

Jl. Basuki Rahmat, Pelabuhan, Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

Webmail    Kontak Kami    E-Panel

DPRD Kota Samarinda Menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Perubahan Perda Terkait Minuman Beralkohol

Kabar DPRD    7 bulan yang lalu   
Humas, Protokol & Publikasi    175 Kali

Sumber Foto: Adnan

DPRD Kota Samarinda Menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Perubahan Perda Terkait Minuman Beralkohol

Kamis, 21 September 2023 - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda di bawah kepemimpinan H. Samri Shaputra, S.H.I., M.AP sebagai Ketua dan Hj. Laila Fatihah, SE., M.Si sebagai Wakil Ketua, menggelar rapat penting yang bertujuan untuk mengharmonisasi perubahan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Samarinda.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai instansi kunci, termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Bagian Hukum, Dinas Perdagangan, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memastikan perubahan dan penambahan pasal dalam Perda tersebut sejalan dengan aturan nasional yang berlaku serta memberikan klarifikasi dan panduan yang jelas terkait minuman beralkohol dalam kota ini.

Dalam suasana yang penuh kerja sama, rapat membahas secara rinci setiap pasal yang direncanakan untuk diubah atau ditambahkan dalam Perda tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa regulasi yang diperbarui akan mengakomodasi perkembangan terkini dalam pengawasan minuman beralkohol dan memperkuat penertiban penjualan di Kota Samarinda.

Setelah pembahasan pasal per pasal selesai, hasil dari rapat harmonisasi ini akan diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional. Langkah ini adalah bagian penting dalam memastikan bahwa peraturan daerah setempat selaras dengan hukum nasional dan dapat diterapkan dengan efektif.

Ketua Bapemperda, H. Samri Shaputra, S.H.I., M.AP, menyatakan bahwa tujuan utama dari rapat ini adalah untuk melindungi masyarakat Kota Samarinda dan menciptakan regulasi yang jelas terkait minuman beralkohol. Dia juga mengapresiasi partisipasi aktif semua pihak yang hadir dalam rapat tersebut dan mengharapkan kerjasama yang baik dalam memajukan perubahan Perda yang lebih baik.

Rapat harmonisasi ini mencerminkan komitmen DPRD Kota Samarinda dalam memastikan bahwa peraturan daerah yang ada selalu relevan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat setempat. Pihak berwenang berharap bahwa hasil dari rapat ini akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengatur minuman beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda dengan lebih efektif dan efisien. (Adnan/FS/Media/DPRD)


TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda


Jl. Basuki Rahmat, Pelabuhan, Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112

Telp: 0541-203785
Email: dprd@samarindakota.go.id
https://dprd.samarindakota.go.id