PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda

Jl. Basuki Rahmat, Pelabuhan, Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

Webmail    Kontak Kami    E-Panel

Komisi III DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Reklamasi Tambang, Banjir Mengancam.

Kabar DPRD    2 minggu yang lalu   
Ferry Syah    1081 Kali

Sumber Foto: Firman

Komisi III DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Reklamasi di Perusahaan Tambang: Potensi Bencana Banjir Mengancam

Samarinda, 17 Maret 2025 – Komisi III DPRD Kota Samarinda, yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, H. Deni Hakim Anwar, SH, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan tambang di Kota Samarinda pada Senin (17/3/2025). Sidak ini dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda guna mengevaluasi pelaksanaan reklamasi dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.

Kegiatan sidak difokuskan pada dua perusahaan kontraktor tambang di bawah konsesi PT. Lana Harita Indonesia, yakni PT. Puspa Juita dan PT. Mitra Indah Lestari. Hasil temuan sidak menunjukkan bahwa tingkat keamanan reklamasi di kedua lokasi tersebut masih jauh dari memadai. Salah satu masalah utama yang diidentifikasi adalah tidak adanya sedimen pond (kolam penampung sedimen) dan sistem resapan air yang memadai. Kondisi ini berpotensi menyebabkan banjir di wilayah Samarinda Utara akibat aliran air hujan yang membawa material tambang ke pemukiman warga.

Terkendalanya Proses Reklamasi H. Deni Hakim Anwar, SH, dalam keterangannya kepada awak media, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap buruknya pelaksanaan reklamasi di area tambang tersebut. "Kami menemukan bahwa proses reklamasi belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada sedimen pond yang berfungsi untuk menahan material tambang agar tidak terbawa aliran air. Ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan sedimentasi di sungai-sungai sekitar, yang pada akhirnya memicu banjir," tegasnya.

Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa keberadaan sistem resapan air juga sangat minim. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan belum memperhatikan aspek lingkungan secara serius. "Reklamasi bukan hanya soal penghijauan, tetapi juga tentang bagaimana memastikan ekosistem tetap seimbang dan tidak membahayakan masyarakat sekitar," tambahnya.

Dinas Lingkungan Hidup Siap Evaluasi Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, yang turut hadir dalam sidak, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan reklamasi di seluruh perusahaan tambang di Kota Samarinda. "Temuan ini menjadi alarm bagi kami untuk lebih ketat dalam mengawasi perusahaan tambang. Kami akan memberikan rekomendasi teknis kepada perusahaan untuk segera memperbaiki sistem reklamasi mereka," ujar Erwin.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga berencana untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pengawasan Tambang dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk memastikan bahwa setiap perusahaan tambang mematuhi regulasi yang ada.

Ancaman Banjir di Samarinda Utara Salah satu dampak yang paling dikhawatirkan dari lemahnya reklamasi adalah potensi bencana banjir di Samarinda Utara. Wilayah ini merupakan daerah yang rawan terkena dampak sedimentasi akibat aliran air dari lokasi tambang. Warga setempat telah lama mengeluhkan seringnya banjir yang terjadi, terutama saat musim hujan.

"Banjir bukan lagi hal baru bagi kami. Setiap kali hujan deras, air membawa lumpur dan material tambang ke pemukiman. Kami khawatir jika kondisi ini terus berlanjut, kerugian yang dialami warga akan semakin besar," ungkap salah seorang warga Samarinda Utara yang enggan disebutkan namanya.

Langkah Selanjutnya Menyikapi situasi ini, Komisi III DPRD Kota Samarinda berjanji untuk terus mengawal proses perbaikan reklamasi di perusahaan tambang. Selain itu, mereka juga akan mendorong penerapan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan. "Kami tidak segan-segan merekomendasikan pencabutan izin operasi jika perusahaan terbukti tidak mematuhi ketentuan reklamasi dan perlindungan lingkungan," tegas Deni.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk terlibat aktif dalam mengawasi aktivitas tambang di sekitar lingkungan mereka. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memastikan bahwa perusahaan tambang bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Penutup Sidang lapangan ini menjadi momentum penting bagi Kota Samarinda untuk memperbaiki tata kelola tambang yang lebih ramah lingkungan. Dengan adanya evaluasi dan rekomendasi dari DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup, diharapkan perusahaan tambang dapat memperbaiki praktik-praktik mereka sehingga tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Kota Samarinda, 17 Maret 2025.
Reporter: Firman


TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda


Jl. Basuki Rahmat, Pelabuhan, Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112

Telp: 0541-203785
Email: dprd@samarindakota.go.id
https://dprd.samarindakota.go.id