Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD Kota Samarinda Mengungkap Rencana Penting
DPRD NEWS - Samarinda, Selasa, 31 Oktober 2023 - DPRD Kota Samarinda menggelar rapat konsultasi pimpinan yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda. Rapat ini dilaksanakan pada pukul 12.11 Wita
Rapat ini dipimpin oleh H. Subandi, SE., M.AP, dan dihadiri oleh peserta yang namanya terlampir dalam absen yang telah dibuat.
Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan undangan resmi dengan nomor 000.1.5 / 2365 / 020/376/020 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Oktober 2023.
Hasil dari rapat konsultasi pimpinan ini adalah sebagai berikut:
- Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2023
- Laporan Reses Anggota DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 22 November 2023. Pertanggungjawaban laporan pelaksanaan Reses harus selesai maksimal 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal hari ini, Selasa, 31 Oktober 2023 (terakhir penyelesaian tanggal 15 November 2023).
- Pengumuman Perubahan Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi PKS akan dijadwalkan tanggal 22 November 2023.
- Penyampaian Hasil Pelaksanaan Rencana Kerja Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kota Samarinda Tahun 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 22 November 2023.
- Pengumuman atas Penyempurnaan Hasil Evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Samarinda Tahun 2024 akan dijadwalkan tentatif. Apabila hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah keluar sebelum tanggal 22 November 2023, maka pelaksanaan Paripurna akan dilaksanakan pada tanggal 22 November 2023 (bersamaan dengan pelaksanaan paripurna internal lainnya). Hal ini akan dijadwalkan melalui Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Samarinda.
- Pelaksanaan Bimtek Anggota DPRD Kota Samarinda
- Bimtek ke-1 (satu) akan dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 21 November 2023.
- Bimtek ke-2 (dua) akan dilaksanakan pada tanggal 30 November hingga 3 Desember 2023.
- Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2023
- Persetujuan Bersama antara Wali Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda terhadap Raperda Kota Samarinda yang mencakup:
- Raperda Tentang Limbah B3.
- Raperda Tentang Pemanfaatan Jalan.
- Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Rapat Paripurna Pencabutan Peraturan Daerah Kota Samarinda yang mencakup:
- Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kota Samarinda.
- Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Hal ini akan dijadwalkan tentatif melalui Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Samarinda.
Rapat konsultasi Pimpinan ini membawa agenda-agenda penting yang akan berdampak pada perkembangan Kota Samarinda ke depan. Kami akan terus mengikuti perkembangan ini dan memberikan laporan lebih lanjut saat agenda-agenda tersebut berlangsung. ( Ferrys/Humas )