PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda

Jl. Basuki Rahmat, Pelabuhan, Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

Webmail    Kontak Kami    E-Panel

"Kolaborasi dan Inovasi: DPRD Kota Samarinda Bahas Rancangan Perda di Luar Propemperda"

Kabar DPRD    8 bulan yang lalu   
Ferry Syah    221 Kali

Sumber Foto: Ferry Syahfiary

"Kolaborasi dan Inovasi: DPRD Kota Samarinda Bahas Rancangan Perda di Luar Propemperda"

Pada tanggal 23 Agustus 2023, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD ( Bapemperda ) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna yang membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Propemperda Kota Samarinda. Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Walikota, serta beberapa Kepala Dinas Organisasi Perangkat Daerah  dan media, Badan Pembentukan Peraturan Daerah memaparkan tiga Raperda yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan.

Tiga Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum: Raperda ini bertujuan untuk mengatasi masalah terkait dengan bantuan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam laporan tersebut, disoroti pentingnya memberikan bantuan hukum kepada warga miskin secara gratis dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
  2. Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Raperda ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Tujuan utamanya adalah memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk mengelola dan mengurangi risiko kebakaran serta meningkatkan kemampuan penanggulangan bencana.
  3. Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda: Raperda ini berfokus pada upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di sekolah-sekolah di Kota Samarinda. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa sekolah merupakan bagian penting dalam pengembangan sumber daya manusia, namun juga rawan terdampak bencana. Oleh karena itu, perencanaan dan pelaksanaan program yang mengurangi risiko bencana di sekolah diatur dalam Raperda ini.

Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah ini yang dibacakan oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Hj. LAILA FATIHAH, SE, MSi, menjadi langkah awal untuk mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD Kota Samarinda dan Pemerintah Kota Samarinda, terkait ketiga Raperda tersebut. Diharapkan hasil kerja dari DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda dalam melaksanakan tugas-tugas konstitusional ini mendapatkan ridho dari Allah SWT. ( Ferry Syah/Media/DPRD )


TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda


Jl. Basuki Rahmat, Pelabuhan, Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112

Telp: 0541-203785
Email: dprd@samarindakota.go.id
https://dprd.samarindakota.go.id