PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda

Jl. Basuki Rahmat, Pelabuhan, Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

Webmail    Kontak Kami    E-Panel

"Langkah Hebat Pemerintah Kota Samarinda dan Kejaksaan Negeri: 1.405 Botol Minuman Beralkohol Dimusnahkan!

Kabar DPRD    5 bulan yang lalu   
Ferry Syah    565 Kali

Sumber Foto: Rici

"Langkah Hebat Pemerintah Kota Samarinda dan Kejaksaan Negeri: 1.405 Botol Minuman Beralkohol Dimusnahkan! 

DPRD NEWS- SAMARINDA, 30 November 2023 — Pemerintah Kota Samarinda berswama Kejaksaan Negeri Samarinda secara resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti pelanggaran terhadap peraturan daerah terkait larangan minuman beralkohol. Acara pemusnahan ini digelar di Lapangan Parkir Balai Kota Samarinda dengan keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kota Samarinda H. Sugiyono, SE, MAP, bersama dengan sejumlah tokoh Forkopimda lainnya. Satuan Polisi Pamong Praja telah intensif melaksanakan operasi peredaran miras selama tahun 2023, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2012. Hasilnya, enam pelanggaran Perda telah mendapatkan putusan pengadilan, dan barang bukti tersebut dihancurkan untuk mencegah penyalahgunaan.

Dalam pemusnahan kali ini, sebanyak 1.405 botol minuman beralkohol dengan kadar alkohol bervariasi, 17 senjata tajam, dan berbagai barang bukti lainnya dimusnahkan. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan bahwa tujuan pemusnahan tersebut adalah untuk menghindarkan barang bukti dari tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pada acara tersebut, Andi Harun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung kegiatan ini dan berharap masyarakat dapat turut mendukung dengan memberikan laporan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal.

"Semoga warga masyarakat juga dapat mendukung dengan memberikan laporan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal," ucap Andi Harun pada Kamis (30/11/2023) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan yang pertama kalinya, dilakukan di Kantor Wali Kota untuk menegaskan pelanggaran terhadap Perda terkait miras dan atribut anak jalanan.

"Barang bukti yang ada kita musnahkan bersama dengan ditambah dengan barang bukti tindak pidana lainnya yang ada di Kejaksaan Negeri," ujar Firmansyah Subhan.

Kolaborasi unik antara SATPOL PP dan Kejaksaan Negeri Samarinda ini menunjukkan sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Samarinda. Pemerintah Kota Samarinda kembali menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan lembaga dan elemen terkait guna menanggulangi tindakan melawan hukum di wilayah tersebut. (FS/Publ/DPRD)


TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda


Jl. Basuki Rahmat, Pelabuhan, Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112

Telp: 0541-203785
Email: dprd@samarindakota.go.id
https://dprd.samarindakota.go.id