PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda

Jl. Basuki Rahmat, Pelabuhan, Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

Webmail    Kontak Kami    E-Panel

Perda Nomor 7 Tahun 2023 RTRW Kota Samarinda Resmi Disosialisasikan untuk Meningkatkan Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Kabar DPRD    5 bulan yang lalu   
Ferry Syah    732 Kali

Sumber Foto: Rizal

Perda Nomor 7 Tahun 2023 RTRW Kota Samarinda Resmi Disosialisasikan untuk Meningkatkan Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

DPRD NEWS - Samarinda, 30 November 2023 - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda periode 2023-2029, yang telah disahkan sejak Oktober lalu, kini resmi disosialisasikan. Kegiatan sosialisasi berlangsung pada Kamis (30/11/2023) pagi di Hotel Puri Senyiur, Samarinda, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardanus, Wakil Ketua DPRD Samarinda, H. Subandi SE, M.AP perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, unsur pimpinan dari instansi vertikal, serta para Camat dan Lurah se Kota Samarinda. Inisiatif sosialisasi ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda secara tatap muka langsung dan daring, dengan pembukaan oleh Sekda Hero Mardanus.

Dalam sambutannya, Hero Mardanus menyatakan harapannya bahwa Perda RTRW baru ini akan mampu menangani masalah perijinan dan investasi yang telah ada di Kota Samarinda selama ini. Ia mengakui bahwa penyusunan RTRW ini melibatkan proses yang sangat panjang sejak tahun 2018, mencerminkan komitmen Pemerintah Kota untuk menjadikan Samarinda sebagai pusat investasi yang ramah dan berkelanjutan.

"Pemerintah berharap Perda RTRW ini menjadi panduan pembangunan berkelanjutan di Kota Samarinda, dengan mempertimbangkan isu-isu strategis saat ini. Tujuan utamanya adalah menjadikan Samarinda sebagai Kota Tepian yang berfokus pada pengembangan perdagangan, jasa, dan industri berskala regional, dengan peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan," ujar Hero Mardanus.

Sehubungan dengan keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, Hero menekankan bahwa hal ini juga menjadi pertimbangan dalam perencanaan RTRW Kota Samarinda. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Mengingat proyeksi pertumbuhan jumlah penduduk yang signifikan, Pemerintah Kota Samarinda akan memastikan ketersediaan fasilitas yang memadai dalam sektor aksesibilitas, permukiman, perdagangan, jasa, serta fasilitas umum dan sosial lainnya.

"Pentingnya ketersediaan fasilitas ini harus didukung oleh penjaminan kualitas lingkungan yang baik. Oleh karena itu, dokumen RTRW ini telah dilengkapi dengan dokumen Validasi KLHS RTRW yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada 29 April 2022," tambahnya.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kota Samarinda dapat lebih memahami dan mendukung implementasi Perda RTRW, sehingga tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan berkualitas di masa depan. ( FS/Publ/DPRD )


TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda


Jl. Basuki Rahmat, Pelabuhan, Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112

Telp: 0541-203785
Email: dprd@samarindakota.go.id
https://dprd.samarindakota.go.id