PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda

Jl. Basuki Rahmat, Pelabuhan, Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

Webmail    Kontak Kami    E-Panel

Pimpinan DPRD Kabupaten Tabalong Berkunjung ke DPRD Kota Samarinda untuk Bahas PAW Anggota DPRD

Kabar DPRD    6 bulan yang lalu   
Ferry Syah    302 Kali

Sumber Foto: Ferry Syah

Pimpinan DPRD Kabupaten Tabalong Berkunjung ke DPRD Kota Samarinda untuk Bahas PAW Anggota DPRD

Hari ini Selasa 3 Oktober 2023, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong H. Mustafa melakukan kunjungan kerja yang sangat penting ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Kunjungan ini menjadi momen penting untuk memperkuat kerjasama antar daerah dalam mengatasi isu-isu krusial.

Kunjungan ini dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Tabalong yang diterima dengan hangat oleh H. Helmi Abdullah, SE., MM, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda. Dalam pertemuan ini, para pemimpin daerah membahas salah satu isu yang tengah menjadi perhatian, yaitu Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

H. Mustafa menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk mendiskusikan masalah PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dalam kerjasama antar daerah, pertukaran pemimpin dan anggota DPRD bisa menjadi hal yang kompleks, dan PAW adalah instrumen yang digunakan untuk mengisi posisi yang kosong dengan anggota yang baru, sekaligus memastikan kelancaran tugas-tugas legislatif.

Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah mekanisme atau prosedur yang digunakan dalam sistem perwakilan politik, terutama di lembaga legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau parlemen, untuk mengisi posisi anggota yang kosong di tengah masa jabatan mereka. PAW digunakan ketika seorang anggota dewan, biasanya anggota DPRD, tidak lagi dapat melaksanakan tugasnya karena alasan tertentu seperti berhenti dari partai politik yang mencalonkannya atau alasan pribadi seperti kesehatan yang buruk.

Beberapa hal penting terkait dengan PAW adalah:

Alasan PAW: PAW biasanya digunakan untuk menggantikan anggota dewan yang tidak dapat melanjutkan masa jabatannya. Alasan-alasan umumnya termasuk pemecatan oleh partai politik, kesehatan yang buruk, atau alasan pribadi lainnya.

Proses Penggantian: Proses PAW biasanya diatur dalam undang-undang atau peraturan dewan yang berlaku. Biasanya, partai politik yang kehilangan anggota harus mengajukan calon pengganti yang akan diangkat oleh lembaga yang relevan, seperti DPRD. Calon pengganti ini akan menggantikan anggota yang mengundurkan diri atau diberhentikan.

Masa Jabatan: Penggantian antar waktu ini seringkali bersifat sementara dan hanya berlangsung sisa masa jabatan anggota yang digantikan. Dengan demikian, ketika masa jabatan DPRD berakhir, kursi yang kosong tersebut akan diperebutkan dalam pemilihan umum.

Tujuan PAW: PAW bertujuan untuk memastikan bahwa wakil rakyat yang terpilih secara demokratis selalu hadir dalam proses legislasi dan mewakili kepentingan konstituennya sepanjang masa jabatan. Hal ini juga membantu menjaga kestabilan dan kelancaran proses legislatif.

PAW dapat berbeda-beda dalam setiap wilayah, bergantung pada aturan dan peraturan yang berlaku. Dalam banyak kasus, tujuannya adalah untuk menjaga agar kursi di dewan selalu terisi dan memberikan kesempatan bagi partai politik untuk mengisi posisi kosong tersebut dengan anggota yang baru.

Pertemuan ini merupakan langkah penting dalam mempererat hubungan antara DPRD Kabupaten Tabalong dan DPRD Kota Samarinda. Kolaborasi antar daerah adalah salah satu kunci sukses dalam mengatasi masalah bersama dan mewujudkan pembangunan yang lebih baik untuk masyarakat.

Kita patut berharap bahwa kunjungan kerja ini akan menghasilkan solusi yang tepat terkait dengan PAW Anggota DPRD, dan mendorong kerjasama yang lebih erat di masa depan antara kedua DPRD ini. Semoga kolaborasi antar daerah semakin meningkat demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. ( FS/Humas/DPRD )


TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda


Jl. Basuki Rahmat, Pelabuhan, Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112

Telp: 0541-203785
Email: dprd@samarindakota.go.id
https://dprd.samarindakota.go.id